Sukses

Pejabat Tak Boleh Tolak Wawancara

Namun, pejabat dapat memberikan alasan dengan memberikan keterangan yang dapat diterima wartawan, ketika belum mau diwawancarai. Misalnya, masih mengumpulkan data untuk materi yang akan disampaikan kepada wartawan.

Liputan6.com, Pangkalpinang: Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menjabarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 Tahun 2008. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang membutuhkan informasi. Demikian disampaikan Gatot usai pertemuan dengan pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (26/5).

"Pejabat bisa memberikan alasan yang dapat diterima wartawan ketika belum mau ditemui atau diwawancarai, seperti masih mengumpulkan data untuk materi yang akan disampaikan kepada wartawan," katanya. Gatot menambahkan, alasan yang diberikan tidak membuat wartawan menunggu terlalu lama, bahkan sampai menunggu besok pagi.

"Bagi wartawan kepastian untuk wawancara terhadap seorang pejabat tidak mesti harus menunggu terlalu lama, dengan alasan yang kurang bisa diterima," katanya. Menurut dia, pejabat yang pada saat diwawancarai wartawan belum bisa memberikan informasi, dapat membuat janji untuk bertemu untuk diwawancarai lagi.

Lebih jauh Gatot menjelaskan, tidak semua media bisa menunggu lama pejabat yang akan diwawancarai, karena dikerja waktu tayang. "Media online, radio maupun media cetak itu diburu waktu, jangan salahkan wartawan jika pemberitaan berikutnya sudah usang dan tidak dimuatkan oleh media," kata Gatot.

Menurut Gatot, pejabat jangan hanya mau bertemu dan wawancara dengan wartawan pada saat ada sesuatu yang mau disampaikan saja. "Pejabat harus bisa mengkondisikan diri terhadap wartawan, jangan hanya ada maunya baru mau bertemu dan diwawancarai," ujar dia.

Terkait hal itu, beberapa waktu sebelumnya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyarankan agar para jurnalis menempuh jalur hukum bila dalam menjalankan tugasnya mendapatkan penolakan untuk mengakses informasi publik. "Bagi jurnalis yang mendapat penolakan saat mengakses informasi publik, AJI Indonesia menyarankan agar menempuh langkah-langkah hukum," kata Koordinator Advokasi AJI Margiono [baca: AJI: Dipersulit, Pers Bisa Tempuh Jalur Hukum].(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.