Sukses

Orang Miskin Dilarang Melahirkan?

Sri Wijiati baru-baru ini melahirkan anak di RSUD Koja, Jakarta Utara. Karena belum melunasi uang persalinan, bayinya sempat ditahan pihak rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta: Orang miskin dilarang sakit. Ungkapan ini kerap didengar di tengah pembicaraan masyarakat mengenai biaya pengobatan di negeri ini. Namun, belakangan bukan hanya biaya berobat yang mahal. Bagi sebagian masyarakat, biaya melahirkan juga mulai mencekik leher. Itulah sebabnya, beberapa kali terdengar cerita penyanderaan bayi karena orang tua tak bisa membayar biaya persalinan. Inilah yang juga dialami pasangan miskin Pandi Bangun dan Sri Wijiati di Jakarta Utara, baru-baru ini.

Cerita pilu Pandi Bangun berawal ketika Sri Wijiati hendak melahirkan. Pria yang hanya bekerja secara serabutan ini kemudian membawa Sri ke RSUD Koja, Jakut. Di rumah sakit, Sri harus menjalani operasi caesar untuk keselamatan sang ibu dan jabang bayi. Setelah menjalani proses melahirkan, persoalan baru muncul. Biaya operasi caesar yang harus ditanggung pasangan ini mencapai Rp 5 juta. Padahal, uang di kantong Pandi hanya ada Rp 1,5 juta. Buntutnya, sang buah hati yang sudah ditunggu selama sepuluh tahun terpaksa disandera selama dua pekan di rumah sakit.

Akhirnya, Pandi Bangun boleh membawa pulang bayinya. Namun, dia harus terlebih dahulu menandatangani surat keterangan tidak mampu. "Pagi-pagi tadi disuruh pulang. Tapi saya harus tandatangan dulu, surat tidak mampu," kata Pandi Bangun. Kebahagiaan serupa juga dirasakan sang ibu, Sri Wijiati. "Senang sekali, sudah lega sekarang. Selama ini memang ingin pulang," ujar Sri.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Koja, Jakut. Upaya SCTV meminta keterangan juga tidak mendapat tanggapan. Namun, jauh di balik itu semua, negara memang sebaiknya berperan aktif membantu kesehatan warga miskin. Sebab, warga miskin dan orang-orang telantar dipelihara oleh negara seperti diatur dalam undang-undang dasar.(ULF/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini