Sukses

AJI: Dipersulit, Pers Bisa Tempuh Jalur Hukum

"Bagi jurnalis yang mendapat penolakan saat mengakses informasi publik, AJI Indonesia menyarankan agar menempuh langkah-langkah hukum," kata Koordinator Advokasi AJI Margiono.

Liputan6.com, Jakarta: Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyarankan agar para jurnalis menempuh jalur hukum bila dalam menjalankan tugasnya mendapatkan penolakan untuk mengakses informasi publik. "Bagi jurnalis yang mendapat penolakan saat mengakses informasi publik, AJI Indonesia menyarankan agar menempuh langkah-langkah hukum," kata Koordinator Advokasi AJI Margiono dalam rilis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/5).

Langkah tersebut, menurut AJI, perlu dilakukan. Sebab, setelah pemberlakuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April silam, masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari lembaga publik. "Maka badan publik tidak boleh lagi menolak warga negara yang mencari informasi publik," kata Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria.

Badan publik tersebut, menurut Nezar, meliputi pemerintahan, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi menyelenggarakan negara dan dibiayai oleh anggaran negara maupun daerah. AJI Indonesia juga mengajak para jurnalis dapat memanfaatkan sebaik-baiknya UU KIP tersebut. Keterbukaan informasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia [baca: Jurnalis Diminta Awasi Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi].

"Kalau dahulu para pejabat negara sering menolak permintaan jurnalis atas informasi publik dengan alasan rahasia negara, sekarang bukan saatnya lagi. Sekarang, informasi publik harus terbuka terhadap publik, selama tidak dikecualikan," imbuh Nezar.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini