Sukses

Aliran Akmaliyah Masih Diselidiki

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati yang menyatakan aliran Akmaliyah sebagai aliran sesat kini masuk tahap penyelidikan. Bila terindikasi melakukan penistaan agama, Bakor Pakem dan Kejaksaan akan memprosesnya.

Liputan6.com, Pati: Meski Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Akmaliyah pimpinan Sulaiman sebagai aliran sesat. Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), Kabupaten Pati, belum bisa melakukan tindakan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Bakor Pakem Pati, kasus Akmaliyah sebenarnya belum dapat disimpulkan sesat. Namun, karena MUI telah mengeluarkan fatwa,  Bakor Pakem menyelidiki. Jika memang ada unsur pidana serta unsur penistaan agama, pihak kejaksaan akan memproses.
 
Menurut Kepala Kejaksaan Pati, melalui Kasi Intelijen, Aries Riyanto SH, untuk menetapkan suatu aliran itu sesat, Bakor Pakem mempunyai kategori tersendiri. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Bakor Pakem Pati akan mengumpulkan anggotanya dan membuat pertemuan untuk mengambil sikap tentang ajaran tersebut.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, KH Suyuti mengatakan, aliran Akmaliyah sudah dapat dikategorikan sesat. Sebab, dalam "Kitab Tariqooh" yang menjadi kitab suci aliran ini, Akmaliyah menyatakan aliran di luar Akmaliyah adalah sesat. Selain itu, aliran ini juga bertentangan dengan Islam karena Sulaiman mengklaim diri sebagai Tuhan serta melarang pengikutnya melakukan shalat.(ARL/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.