Sukses

Kejagung Harus Perketat Standar Kinerja Penanganan Korupsi

Kejaksaan Agung perlu memperketat penerapan standar kinerja penanganan kasus korupsi. "Dengan demikian pencapaian standar kinerja dapat dimaksimalkan," ujar peneliti ICW, Tama S. Langkung.

Liputan6.com, Yogyakarta: Pihak Kejaksaan Agung perlu memperketat penerapan standar kinerja penanganan kasus korupsi. "Dengan demikian pencapaian standar kinerja dapat dimaksimalkan," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch, Tama S. Langkung, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (19/1) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Tama, Kejagung juga harus membuat mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik dan melibatkan pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah.

Selain itu, Kejagung perlu meningkatkan pengawasan, kapasitas para jaksa, dan memperbaiki mekanisme manajemen perkara agar kelemahan penyidikan, kualitas dakwaan dan tuntutan tidak terjadi lagi di daerah baik di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.

Ia mengatakan, pada 2009 kasus korupsi yang menjadi tren adalah korupsi dana bantuan sosial yang terjadi di delapan wilayah dan berjumlah 66 kasus dengan melibatkan 153 tersangka. Kerugian negara hingga sekitar Rp 215,57 miliar. "Modus korupsi bansos terbanyak adalah berupa proposal fiktif, dan pelaku terbanyak adalah anggota DPRD," katanya.

Sementara itu, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Adhi Setyo Tamtomo mengatakan, korupsi terjadi karena pertemuan antara niat dan kesempatan. Menurut dia, niat terkait dengan perilaku, sedangkan kesempatan untuk korupsi banyak dibuka oleh kelemahan sistem yang ada.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini