Sukses

Kejagung belum Cekal "Gurita Cikeas"

Kejaksaan Agung menyatakan, belum melarang peredaran buku "Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century" secara resmi. Sebelumnya, ada lima buku yang dilarang.

Liputan6.com, Jakarta: Meski buku Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century karangan George Junus Aditjondro sudah mulai langka di peredaran. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan, hingga kini belum mencekal atau melarang peredaran buku tersebut secara resmi.

Beberapa waktu lalu, sejumlah buku telah dinyatakan terlarang oleh Kejagung. Di antaranya buku berjudul Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rossa. Lalu, Suara Gereja Bagi Umat, Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Socratez Sofyan Yoman.

Ada pula buku berjudul Lekra Tak Membakar Buku, Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat yang ditulis Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhiddin M. Dahlan. Dua buku lainnya yang juga dilarang oleh Kejagung, yakni Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama tulisan Syahruddin Ahmad.(TES/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.