Anggota DPR Dukung Pemerintah Mengajukan PK  

Tim Liputan 6 SCTV
28/11/2009 06:40
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR, Rully Chairul Azhar, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang Departemen Pendidikan Nasiolan menggelar ujian nasional terlalu mendadak serta kurang pertimbangan. Politisi dari Partai Golkar itu berpendapat larangan itu tidak tepat waktu lantaran ujian nasional yang semestinya berlangsung dalam tiga bulan ini sudah masuk dalam APBN 2010. Demikian dikatakan Rully di Jakarta, Jumat (27/11).

Karena itu, Rully mendukung keputusan pemerintah untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK. Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah terus meningkatkan standar pendidikan di Indonesia sehingga adil bagi para siswa.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyatakan bakal mengajukan PK atas putusan MA. Pengajuan tersebut menyusul ditolaknya kasasi pemerintah dalam perkara ujian nasional. MA beralasan, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan dinilai telah lalai memenuhi kebutuhan hak manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru [baca: Pemerintah Akan Ajukan PK Pembatalan Ujian Nasional].(BOG)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code