Sukses

Pemerintah Akan Ajukan PK Pembatalan Ujian Nasional

Menurut Mendiknas M. Nuh, pemerintah akan mengajukan perlawanan hukum melalui peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ujian nasional bagi siswa sekolah.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan mengajukan perlawanan hukum melalui peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ujian nasional bagi siswa sekolah. "Harapannya sistem pendidikannya mantap, tidak setiap tahun berubah," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/11).

Menurut Mendiknas, saat ini Departemen Pendidikan Nasional belum menerima secara resmi dan utuh salinan putusan Mahkamah Agung. Karena itu, Depdiknas akan mengajukan PK segera setelah menerima salinan resminya. "Masih menunggu hasil akhir putusan MA," ujar M. Nuh.

Dalam keputusan tertanggal 14 September 2009, Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah dalam perkara ujian nasional. Alasannya, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai memenuhi kebutuhan hak manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru [baca: Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.