Sukses

PPPI: 100 Iklan Langgar Kode Etik

PPPI mencatat, hingga Oktober tahun 2009, 100 dari 150 iklan bermasalah melanggar kode etik.Tidak semua iklan efektif dan etis, karena sebagian besar melanggar Etika Pariwara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Hingga Oktober 2009, setidaknya 150 iklan yang beredar di masyarakat dinyatakan bermasalah, dan 100 di antaranya melanggar kode etik. "Pelanggaran terkait penggunaan istilah atau kata yang bersifat superlatif tanpa bukti pendukung yang objektif," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Harris Thajeb, Rabu (11/11).

Guna meminimalkan pelanggaran kode etik beriklan itu, PPPI akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memonitor etika pariwara di media massa, khususnya televisi. Menurut Harris, seperti dilansir ANTARA, pengawasan dimaksudkan agar iklan yang beredar di masyarakat tidak melanggar etika.

Harris menambahkan, nilai pariwara atau iklan terus tumbuh dan berkembang di Tanah Air. Sejalan dengan ketatnya persaingan bisnis, iklan menjadi sarana komunikasi utama merebut pasar. Namun sayangnya tidak semua iklan efektif dan etis karena sebagian besar melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Terkait dengan itu, Harris meminta masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media periklanan, pengiklan, dan biro iklan, mengawasi dan melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam beriklan. Menurut catatan PPPI, nilai bisnis indutri periklanan pada 2009 diperkirakan dapat mencapai Rp 53 trilliun. Tahun ini, sektor yang berbelanja iklan terbesar adalah industri telekomunikasi dan iklan partai politik.(YAN/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.