Sukses

Uji Emisi Gratis, Upaya Jakarta Bebas Asap Hitam

Sejumlah kendaraan roda empat dan bus menjadi sasaran uji emisi gratis oleh BPLH DKI Jakarta, dan nantinya kendaraan yang tak diuji emisi akan didenda hingga Rp 30 juta.

OlehLiputan6Diperbarui 25 Jan 2017, 09:11 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2009, 10:31 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengelolaan Lingkuhan Hidup (BPLH) DKI Jakarta, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Kamis (22/10)  menggelar teguran simpatik emisi gas buang di kawasan Medan Merdeka Timur, Jakarta. Sejumlah kendaraan roda empat dan bus menjadi sasaran uji emisi gratis ini.

"Aksi teguran simpatik ini ditujukan agar masyarakat sadar dengan udara bersih di Jakarta," ujar Kepala BPLH DKI Jakarta, Feni Susanti, kepada Reporter SCTV.  Pelaksanaan teguran simpatik emisi gas buang ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Menurut Feni, pihaknya bakal terus menggelar kegiatan serupa sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar Jakarta bebas asap hitam. Nantinya, kendaraan yang tak diuji emisi akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 30 juta.
Menjelang pengenaan denda, BPLH DKI Jakarta memfasilitasi 238 bengkel di Jakarta sebagai tempat uji emisi dengan biaya sekitar Rp 70 ribu. "Disarankan enam bulan sekali uji emisi," urai Feni.(YNI/eta)




    Produksi Liputan6.com