Sukses

Tak Ada Sanksi bagi "Pencuri" Seni Budaya

Seni budaya yang selalu jadi batu sandungan dalam hubungan Indonesia-Malaysia tak bisa dipatenkan. Selain itu, tidak ada cara untuk menjatuhkan sanksi bagi negara yang menggunakan seni budaya Indonesia untuk keuntungan negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi antara Indonesia dan Malaysia bisa jadi sulit diakhiri. Pasalnya, seni budaya yang selama ini kerap jadi batu sandungan dalam hubungan Indonesia-Malaysia tidak bisa dipatenkan. Selain itu, tidak ada cara untuk menjatuhkan sanksi bagi negara yang menggunakan seni budaya Indonesia untuk keuntungan negara tersebut.

Beberapa karya seni yang mengakibatkan pergesekan budaya dan membuat hubungan Indonesia-Malaysia memanas di antaranya, Tari Pendet, Lagu Rasa Sayange, Reog Ponorogo, dan Angklung. Tapi, ternyata memang sulit untuk membuat batas jelas di antara wilayah abu-abu kepemilikan budaya antara Indonesia dan Malaysia yang serumpun Melayu. Tak ada hak paten untuk budaya-budaya macam ini. Yang bisa dilakukan adalah inventarisasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkuham).

Sejak klaim Lagu Rasa Sayange oleh Malaysia dua tahun lalu, baru 15 provinsi yang mendaftarkan kekayaan seni budayanya. Jumlahnya pun baru mencapai 2.400 seni budaya. Belum jelas berapa banyak yang kemudian disetujui oleh Depkuham untuk menjadi kekayaan Indonesia. Selain itu, pemerintah juga tengah mendaftarkan seni budaya Indonesia ke tingkat internasional, melalui UNESCO, namun yang bisa dilakukan di UNESCO hanyalah mencatatkan dan tak ada sanksi. Selengkapnya, simak video berita berikut.(UPI/DIO)


 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini