Sukses

Diharamkan Mengemis, Anak Jalanan Menangis

Tangis anak jalanan yang ditangkap petugas trantib tak akan berakhir andai pemerintah tidak memberi perhatian lebih. Selama fatwa MUI terkait larangan mengemis masih kontroversi, pemerintah dapat memikirkan jalan keluarnya.

Liputan6.com, Jakarta: Lari sekuat tenaga menghindari kejaran petugas ketenteraman dan ketertiban (trantib). Belum lama berselang, keadaan ini terpaksa dialami seorang gadis kecil yang biasa mangkal di perempatan lampu merah. Ia termasuk dalam sasaran fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait larangan mengemis [baca: MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Mengemis].

Ada pula bocah bernama Junaedi yang tenang saat dijaring. Ia sadar sebenarnya bukanlah pengemis. Junaedi hanya mencari tambahan uang untuk membeli buku. Ironis benar, ingin membeli buku saja harus berjibaku di jalan. Plus menjadi target fatwa MUI.

Fatwa tersebut memang memiliki tujuan positif, mendidik bangsa agar tidak menjadi pemalas. Ada yang setuju, ada juga yang keberatan. Pertanyaan terbesar, apakah negara sudah menjamin warganya hidup dengan layak? Karena kenyataan menunjukkan, masih banyak perut yang harus menahan lapar. Tak sedikit yang harus menahan dingin karena tidur tanpa tempat berteduh.

Tangis anak jalanan yang ditangkap petugas trantib tidak akan berakhir andai pemerintah hanya bertindak sesuai fatwa, tanpa ada perhatian lebih. Toh, dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 34 ayat (1) berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara".

Selama fatwa ini masih menjadi kontroversi, pemerintah dapat memikirkan kebijakan yang layak. Setidaknya bisa menjamin kelayakan hidup para anak jalanan dan pengemis.(OMI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini