Sukses

Perusak Lingkungan Bakal Masuk Penjara

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar memastikan mulai 2010 para pelaku perusak dan pencemar lingkungan masuk penjara.

Liputan6.com, Padang: Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar memastikan mulai 2010 para pelaku perusak dan pencemar lingkungan masuk penjara. "Tahun depan, pelaku perusak lingkungan dipastikan masuk penjara, mereka dijamin tidak bakal lolos lagi dari jerat hukum," kata Rachmat yang dikutip ANTARA di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (15/8).

Rachmat ada di Padang sebagai keynote speaker di Seminar Governance dalam Penataan Ruang Pulau Sumatra, yang diselenggarakan Walhi Sumbar beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lingkungan se-Sumatra. Rachmat pun menjamin ancaman hukuman itu bukan gertak sambal. Dia merujuk persiapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang terbaru pengganti UU Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.

Menurut dia, RUU Lingkungan itu sengaja dirumuskan sebagai penyempurna dari UU No. 27/1997 yang dianggap mandul karena tak mampu menjebloskan pelaku perusak lingkungan ke penjara. Buktinya, 59 dari 60 sampel kasus temuan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilimpahkan ke penyidik berwenang, lolos alias bebas di pengadilan. "Ini sebuah bukti kalau sejumlah pasal dalam UU No. 27/1997 masih lemah, dan butuh dipertegas," kata Rachmat.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.