Sukses

Vaksin Meningitis Haram, Fatwa MUI Ditunggu

MUI kembali menegaskan bahwa vaksin meningitis haram hukumnya. Namun, fatwa tentang hal ini belum akan dikeluarkan karena menunggu keterangan pemerintah Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia Profesor Huzaimah Tahido kembali menegaskan bahwa vaksin meningitis haram hukumnya karena mengandung babi. "Tapi, MUI belum mengeluarkan fatwa karena masih menunggu keterangan dari pemerintah Arab Saudi," ujar Huzaimah dalam dialog Liputan 6 Petang SCTV, Ahad (7/6). Di lain sisi, pernyataan MUI ini telah meresahkan para pengusaha penyelenggara haji dan umrah. Pasalnya, vaksin meningitis untuk menangkal radang selaput otak diwajibkan bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah asal Indonesia [baca: Soal Meningitis, MUI Tunggu Keterangan Kedutaan Arab].(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.