Sukses

SK Dirjen tentang Fasilitas Bus Kurang Sosialisasi

Sosialisasi yang kurang membuat operator bus antarkota belum melengkapi armadanya. Dirjen Hubdar Dephub memperkirakan kebijakan ini baru akan efektif sekitar enam bulan lagi.

Liputan6.com, Jakarta: Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Nomor SK.1763/ AJ.501/DRJD/2003 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Standar belum sepenuhnya dilaksanakan para operator bus. Soalnya, hingga Rabu (12/11), sejumlah operator bus belum melengkapi fasilitas pintu darurat, pemecah kaca, dan tabung pemadam kebakaran, seperti ketentuan dalam SK Dirjen Hubdar.

Menurut Direktur Jenderal Hubdar Dephub Iskandar Abubakar, sosialisasi yang kurang membuat operator bus antarkota belum melengkapi armadanya [baca: Bus Tanpa Peralatan Keamanan Masih Tetap Beroperasi]. Dia memperkirakan kebijakan ini baru akan efektif sekitar enam bulan lagi. Meski demikian, pihaknya berharap Organda, pengelola perusahaan otobus, dan pengelola perusahaan karoseri segera melengkapi armadanya dengan fasilitas tersebut.(ULF/Syaiful Halim dan Gatot Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini