Sukses

Pengungsi Timtim Mengadukan Penyelewengan Dana Bantuan

Seharusnya, para pengungsi menerima dana bantuan sejak 2002. Hingga kini dana itu belum mereka terima. Mereka cuma hidup dari tanah garapan seluas 0,5 hektare dari dua ha yang dijanjikan.

Liputan6.com, Luwu Utara: Sejumlah pengungsi eks Timor Timur yang kini tinggal di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melaporkan penyelewengan dana bantuan pengungsi kepada Kepolisian Daerah Sulsel. Hal ini mengingat 135 kepala keluarga pengungsi eks Timtim itu belum pernah menerima kucuran dana tersebut [baca: Pengungsi Timtim di Makassar Menolak Dipulangkan].

Umar Aziz Wairiu Hornai, seorang di antara pengungsi eks Timtim, mewakili 135 KK pengungsi tersebut mendesak Pemda dan Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas penyelewengan dana bantuan pengungsi. Mereka juga mendesak agar Pemda atau instansi terkait segera menyalurkan dana yang seharusnya menjadi hak mereka.

Reporter SCTVMuhammad Takbir melaporkan, para pengungsi asal Timtim tinggal di Kecamatan Malili sejak 1999. Seharusnya, mereka menerima dana bantuan sejak 2002. Tapi, hingga kini dana tersebut belum mereka terima. Saat ini, mereka hanya hidup dari tanah garapan seluas setengah hektare dari dua hektare per KK yang pernah dijanjikan. Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 10 kepala dinas kesejahteraan sosial dan perlindungan masyarakat. Mereka diduga terlibat penyelewengan dana bantuan pengungsi.(RSB/Syaiful Halim dan Gatot Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.