Sukses

Prof. Aisjah Girindra: Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Ajinomoto

PT Ajinomoto dinilai sengaja mengubah unsur nutrisi yang mengandung enzim babi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan MUI mengambil tindakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menarik produk Ajinomoto: Bumbu Masak Sajiku dan Masako selambat-lambatnya tiga minggu sejak 3 Januari 2001. PT Ajinomoto Indonesia dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Untuk mengetahui lebih jelas soal masalah ini, Rosianna Silalahi mewawancarai Direktur Lembaga Pengkajian Pengawasan Makanan dan Obatan-obatan Majelis Ulama Indonesia Profesor Aisjah Girindra di Studio SCTV, Jumat (5/1) siang.

Menurut Aisjah, PT Ajinomoto sengaja mengubah bahan nutrisi pengembangbiakan kultur bakteri dari polypeptone menjadi bactosoytone alias enzim babi. Seharusnya, perusahaan penyedap makanan asal Jepang itu melaporkan perubahan itu. Wajar jika MUI berang. Melihat gelagat kurang baik itu tak menutup kemungkinan MUI melakukan upaya hukum.

Aisjah yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor itu mengatakan, Ajinomoto telah mendapatkan Sertifikat Halal dari LP POM MUI sejak 1998. Setiap dua tahun sekali, sertifikat tersebut harus diperbarui. Termasuk, tambah dia, melaporkan perubahan atau penggantian nutrisi. Ternyata persyaratan tersebut tak dipenuhi manajemen Ajinomoto. "Perusahaan baru mengaku setelah LP POM MUI mengadakan penelitian," kata Aisjah.

Padahal, dalam perjanjian, lanjut Aisjah, perusahaan wajib mengangkat auditor internal yang khusus memeriksa status halal produk. Namun, baik perusahaan maupun auditor sama-sama lalai. Kendati demikian, LP POM MUI meyakinkan masyarakat bahwa produk sebelum Juni 2000 masih halal. Sebab, manajemen Ajinimoto mengaku merubah zat nutrisi tersebut sejak Juni.

Buntut dari kasus itu, Lembaga Konsumen Indonesia mengadukan PT Ajinomoto Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lembaga pelindung konsumen itu menilai, Ajinomoto telah menipu masyarakat. Pasalnya, produsen bumbu masak tersebut mencantumkan label halal pada produk yang mengandung enzim babi. Keterangan ini dikemukakan ketua dan anggota YLKI, Indah Sukmaningsih serta Tari kepada wartawan, setelah diterima staf Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis (4/1).

Sementara itu, Rabu, Direktur Jenderal POM Departemen Kesehatan H. Sampurno, memerintahkan manajemen Ajinomoto menarik sejumlah produk yang diproduksi mulai 13 Oktober hingga 24 November dari pasaran. Penarikan tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya tiga pekan mendatang.

Menurut Sampurno, keputusan tersebut diambil setelah MUI mengeluarkan fatwa tertanggal 16 Desember 2000. Menanggapi itu, manajemen Ajinomomoto mengaku belum menerima keputusan tersebut. Lantaran itu, mereka belum menarik produk dari pasaran. Berdasarkan pengamatan di sejumlah pasar di Jakarta, para pedagang mengakui Fatwa MUI masih belum mempengaruhi penjualan produk Ajinomoto. Mereka memperkirakan bahwa masyarakat belum mengetahui perintah tersebut.(YYT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.