Liputan6.com, Jakarta: Sutantyo (45) ayah M. Hudzalifah, salah satu korban kecelakaan "Xenia maut" M. mengaku akan melakukan banding jika hukuman terdakwa kasus tabrakan maut Xenia, Afriani Susanti, tidak sesuai tuntutan. "Naik banding kalau hukuman tak sesuai tuntutan," ujar Sutantyo saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/8).
Ia berharap, hukuman yang dijatuhkan kepada Afriani sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun penjara. Ia mengaku, selama ini pihak keluarga korban sudah berusaha bersabar. "Biar jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati di jalan.
Pihak kami sudah cukup sabar. Tidak berusaha anarkis meski pihak (Afriyani) banyak merekayasa kasus," ujarnya. Sementara itu hingga pukul 11.00 WIB, sidang putusan kasus Afriani belum juga dimulai. Padahaljadwal sidang putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. (ARI)
Ia berharap, hukuman yang dijatuhkan kepada Afriani sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun penjara. Ia mengaku, selama ini pihak keluarga korban sudah berusaha bersabar. "Biar jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati di jalan.
Pihak kami sudah cukup sabar. Tidak berusaha anarkis meski pihak (Afriyani) banyak merekayasa kasus," ujarnya. Sementara itu hingga pukul 11.00 WIB, sidang putusan kasus Afriani belum juga dimulai. Padahaljadwal sidang putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. (ARI)