Liputan6.com, Kendal: Seorang pelajar kelas tiga sebuah sekolah menengah pertama di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bertekad mengubah jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Bocah berusia 13 tahun bernama Masti Agustina ingin segera diakui sebagai laki-laki seutuhnya.
Sidang pertama di Pengadilan Negeri Kendal digelar 2 Agustus lalu. Alasan permohonan perubahan jenis kelamin adalah untuk memberi status yang jelas kepada Masti Agustina karena adanya kelainan hormonal dan perilaku dari perempuan menjadi laki-laki.
Hasil pemeriksaan dokter RS dokter Kariadi Semarang menyatakan Masti berjenis kelamin laki-laki. Kasus ini adalah yang pertama terjadi di PN Kendal. Hakim tunggal Didiek Budi Utomo menilai masih memerlukan keterangan saksi dan surat dari rumah sakit sebelum mengabulkan permohonan Masti.(JUM)
Sidang pertama di Pengadilan Negeri Kendal digelar 2 Agustus lalu. Alasan permohonan perubahan jenis kelamin adalah untuk memberi status yang jelas kepada Masti Agustina karena adanya kelainan hormonal dan perilaku dari perempuan menjadi laki-laki.
Hasil pemeriksaan dokter RS dokter Kariadi Semarang menyatakan Masti berjenis kelamin laki-laki. Kasus ini adalah yang pertama terjadi di PN Kendal. Hakim tunggal Didiek Budi Utomo menilai masih memerlukan keterangan saksi dan surat dari rumah sakit sebelum mengabulkan permohonan Masti.(JUM)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.