Sukses

Penyandang Cacat Laporkan Pelanggaran ke Panwaslu

Sejumlah penyandang cacat atau kaum difabel melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pilkada DKI yang berlangsung pada 11 Juli lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah penyandang cacat atau kaum difabel yang tergabung dalam General Election Network for Disability Acces (Agenda) melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pilkada DKI ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jakarta.

Koordinator Tim Advokasi Agenda Mochammad Afifuddin mengatakan, laporan tersebut menyoroti soal ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum DKI dalam memfasilitasi atau kemudahan akses bagi penyandang cacat.

"Yang kami advokasi lebih menyoroti pada kemudahan akses bagi semua pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), khususnya bagi penyandang cacat. Misalnya tinggi kotak suara tidak terlalu tinggi, alat bantu yang disiapkan KPU juga tidak semua TPS ada serta tidak adanya penanda tangan pendamping," ujar Afifuddin di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Namun yang paling parah, Afifuddin menambahkan, adalah terkait daftar pemilih tetap atau DPT. Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan berapa jumlah penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Kalau data disabilitas pemilih yang tidak dapat memilih kami tidak tahu persis, KPU harus bekerja keras untuk mendapatkan data itu. Biasanya kami melakukan pendataan dulu di TPS sebelum melakukan pemantauan, berapa penyandang disable dan sebagainya," katanya.

Afifuddin menjelaskan pula, berdasarkan hasil pemantauan 92 TPS di lima wilayah DKI, terdapat 167 penyandang cacat yang menggunakan hak suaranya dalam putaran pertama Pilkada DKI 2012, 11 Juli lalu. "Tunanetra 60 orang, tunadaksa 65 orang, tunarungu 32 orang, tunagrahita sembilan orang, dan tunaganda satu orang," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, imbuh Afifuddin, hanya 75 persen TPS yang menyediakan alat bantu tunanetra. Sisanya tidak menyediakan alat bantu bagi tunanetra seperti di TPS 20 Koja, Jakarta Utara, TPS 23 Cilandak, Jakarta Selatan, dan TPS 11 Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sebanyak 35 persen TPS tidak menyediakan meja bilik suara dengan ruang kosong di bawahnya untuk memudahkan penyandang cacat. Kemudian 46 persen TPS memiliki ukuran ketinggian meja dan kotak suara," ujarnya.

Selain itu, Afifuddin mengingatkan, sebanyak 18 persen TPS diduga tidak menjamin kerahasiaan bagi pemilih penyandang disabilitas, 38 persen TPS tidak mudah dilalui penyandang disabilitas dan sebanyak 88 persen petugas yang mengetahui tentang data pemilih penyandang disabilitas.(ADI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.