Sukses

Jemaat Ahmadiyah Indonesia Menyesalkan Perusakan Masjid

Perusakan sejumlah masjid dan bangunan di Lombok Timur, NTB, disesalkan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia secara hukum diakui sejak 1953.

Liputan6.com, Jakarta: Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyesalkan perusakan masjid dan bangunan milik umat mereka di Kabupaten Lombok Timur, Nusatenggara Barat, yang terjadi beberapa kali pada pertengahan September silam. Mereka menuding peristiwa tersebut akibat fitnah kelompok tertentu terhadap ajaran Ahmadiyah. Demikian dikemukakan pimpinan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia Abdul Basit di Jakarta, baru-baru ini [baca: Masjid Aliran Ahmadiyah di Lombok Dirusak Massa].

Abdul juga menampik tudingan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi terlarang. Sebab, keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia diakui sebagai badan hukum berdasarkan ketetapan Menteri Kehakiman RI tertanggal 13 Maret 1953. Apalagi, sebagai Muslim, Ahmadiyah berkeyakinan Nabi Muhammad S.A.W. adalah nabi dan rasul yang paling mulia di antara sekalian utusan Allah Swt.

Bagi Ahmadiyah, Abdul menambahkan, perusakan di Lombok Timur dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, mereka meminta agar agama tak dijadikan dalih untuk memicu emosi masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di dalam negeri.(ANS/Tri Ambarwatie dan Yoseph Herhudi Lestari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.