Sukses

Australia Mulai Menerapkan Pajak Karbon

Pemerintah Australia akhirnya menerapkan pajak karbon yang kontroversial setelah melewati perdebatan selama bertahun-tahun.

Liputan6.com, Canberra: Pemerintah Australia akhirnya menerapkan pajak karbon yang kontroversial setelah melewati perdebatan selama bertahun-tahun. Dengan ketetapan baru ini, maka 500 perusahaan penghasil polusi tertinggi di Australia harus membayar US$ 24 atau sekitar Rp 225.000 untuk setiap ton gas rumah kaca yang mereka hasilkan.

Pemerintah Australia mengatakan pajak ini dibutuhkan untuk mencapai batas gas rumah kaca yang menjadi kewajiban Australia. Apalagi Benua Kanguru itu adalah negara dengan jumlah emisi karbon per kapita tertinggi di antara negara-negara maju yaitu menyumbang 1,5 persen dari seluruh emisi dunia.

Pajak emisi yang diterapkan Australia ini jauh lebih tinggi dari pajak serupa di sejumlah negara, misalnya Uni Eropa yaitu antara US$ 8,7 sampai US$ 12 per ton emisi karbon. Penerapan pajak karbon ini diyakini akan mempengaruhi langsung sejumlah sektor industri seperti pertambangan, pabrik baja dan perusahaan energi.

Akibat ikutannya adalah harga bahan bakar diperkirakan akan meningkat cukup tajam. Sehingga, kelompok oposisi yang sejak awal menolak penerapan pajak karbon ini menyebut keputusan pemerintah ini sebagai sebuah 'pajak beracun' yang bisa mengakibatkan meningkatnya pengangguran.

Pemimpin oposisi Tony Abbot meragukan pajak karbon ini cukup untuk memerangi perubahan iklim dan mengatakan pajak ini justru akan membebani masyarakat. Dia berjanji akan membatalkan undang-undang dan pajak karbon ini jika dia memenangkan pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung 2013.

Namun, Perdana Menteri Australia Julia Gillard mengatakan keputusan ini adalah cara realistis untuk memenuhi kewajiban emisi negeri itu. Selain itu, dengan cara ini maka Australia akan perlahan-lahan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan mulai menciptakan bahan bakar alternatif.(BBC/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini