Sukses

Tersangka Teroris Luncurkan Novel

Salah seorang tersangka kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Khairul Ghazali, menuliskan pengalamannya saat terlibat dalam perampokan bank yang berlatar belakang terorisme itu melalui novel berjudul "Kabut Jihad (Karya dibalik jeruji penjara)" yang ia tulis didalam tahanan

Liputan6.com, Jakarta: Salah seorang tersangka kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Khairul Ghazali, menuliskan pengalamannya saat terlibat dalam perampokan bank yang berlatar belakang terorisme itu melalui novel berjudul "Kabut Jihad (Karya dibalik jeruji penjara)" yang ia tulis didalam tahanan.

Secara ringkas buku setebal 109 halaman yang diterbitkan Grafindo ini membahas tentang kisah nyata berbentuk novel tentang kesalahan pemahaman sebagian orang tentang makna fa’i atau harta rampasan yang direbut tanpa kekerasan dan pertumpahan darah, sehingga kemudian melakukan perampokan dengan alasan fa’i.

"Buku ini kan fiksi tapi di ilhami dari kisah nyata. Disitu ada dialog, ada tokoh utama, tokoh antagonis dan protagonis jadi itu perlu dipahami ada alur cerita dari buku ilmiah," ungkapnya saat ditemui diacara peluncuran Bukunya berjudul 'Kabut Jihad (Karya dibalik jeruji penjara)' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/6).

Khairul menjelas, bahwa dalam buku novel yang ia buat tersebut seluruhnya memakai nama samaran terkait orang-orang yang terlibat dalam perampokan di Bank CIMB Niaga tersebut. Lantaran menurutnya, dalam karya sastra tidak boleh disebutkan nama asli dari tokoh yang ada didalam novelnya tersebut.

Dirinya menjelaskan, Fa’i itu atau harta rampasan yang direbut tanpa kekerasan dan pertumpahan darah itu tidak memerlukan pengerahan kekuatan dan senjata, serta tidak ada ancaman apalagi teror dan pembunuhan.

Karena itu, dirinya menjelaskan bahwa aksi teror yang selama ini tifsirkan dengan makna fa’i  yang kemudian dijadikan dalil untuk membenarkan tindakan melakukan perampokan, yang dibarengi tindakan kekerasan dan bahkan pembunuhan telah salah dan keluar dari makna jihad itu sendiri.

"Padahal seharusnya tidak bisa begitu. Fa’i merupakan harta yang ditinggalkan pergi musuh sebagai dampak perang. Perampokan, penjarahan, pencurian bahkan pembunuhan, itu bukanlah fa’i, melainkan perbuatan fahsya atau keji dan mungkar," tutur Khairul.

Khairul Ghazali (46) merupakan salah satu tersangka kasus perampokan CIMB Niaga Medan, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) Polri pada 19 September 2010 di Tanjung Balai, Sumut, yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (ARI)

Kasusnya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama sejumlah terdakwa lainnya, yang rata-rata dikenakan dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ditahan inilah dia menukis buku, yang diharapkannya berguna bagi semua pihak. (ARI)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini