Sukses

Malaysia Dituduh Sebagai "Pencoleng" Budaya Indonesia

Pemerintah Indonesia dituntut untuk mewaspadai sekaligus bersikap "garang" menghadapi perilaku "tidak berbudaya" pemerintah Malaysia, karena seringkali mengklaim kepemilikan warisan budaya nusantara

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia dituntut untuk mewaspadai sekaligus bersikap "garang" menghadapi perilaku "tidak berbudaya" pemerintah Malaysia, karena seringkali mengklaim kepemilikan warisan budaya nusantara yang telah berkembang secara turun-temurun di masyarakat Indonesia.

Belakangan, sikap Malaysia yang berencana memasukkan tarian Tor-Tor dan musik Gondang  Sembilan dari adat Batak Mandailing, Sumatera Utara ke dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005 negara itu, semakin menegaskan Malaysia sesungguhnya ‘pencoleng’ kekayaan budaya RI.
 
“Pemerintah memang tidak pernah jelas dalam menjaga kehormatan nilai-nilai budaya kita, termasuk tidak berani bersikap tegas, apalagi bersikap garang pada Malaysia. Karena itu, wajar bila Malaysia terus seenaknya mengakui warisan budaya Indonesia,” jelas Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, dalam siaran persnya yang diterima Liputan6, Selasa (19/6), di Jakarta.
 
Tak Cuma itu, lanjutnya, saat Malaysia berani menganggu wilayah kedaulatan RI, pemerintah pun tak banyak mengambil pusing. Bahkan, lebih jauh dengan terjadinya pembunuhan tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu, pemerintah juga terbilang lembek dalam menyikapinya.
 
Menurut Syahganda, beberapa kasus pengakuan sepihak budaya Indonesia oleh Malaysia dimulai terhadap Batik. Namun, akibat langkah Indonesia mendaftarkan jenis kerajinan tersebut ke Badan PBB untuk Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan atau Unesco (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization), akhirnya Batik dikukuhkan sebagai warisan asli budaya Indonesia pada 2 Oktober 2009.
 
Klaim Malaysia berlanjut pada lagu ‘Rasa Sayange’ milik kebanggaan Maluku dan tetap tidak berhasil, sehingga pada 11 November 2007, Menteri  Penerangan, Komunikasi dan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim, menyatakan ‘Rasa Sayange’ adalah lagu daerah milik Indonesia.
 
Berikutnya, klaim masih dilakukan untuk kesenian ‘Reog Ponorogo’ (Jawa Timur), ‘Wayang Kulit’ (Jawa Tengah), ‘Kuda Lumping’ (Jawa), ‘Tari Pendet dan Tari Piring’ (Sumatera Barat), ‘Angklung’ (Jawa Barat), ‘Gamelan Jawa’, senjata pusaka ‘Keris’ (Jawa-Bali), serta meliputi keragaman makanan khas Indonesia di antaranya ‘Rendang Daging’.
 
Syahganda menambahkan, ulah Malaysia dalam upaya tidak bersahabat itu dapat dipandang merusak nilai-nilai historis yang dimililiki suatu negara, di samping cara-caranya yang menusuk dari belakang untuk kemudian melukai perasaan rakyat Indonesia sebagai tetangga terdekat. (ARI)
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.