Sukses

FPI Menyatroni Toko Buku Gramedia Depok

Front Pembela Islam (FPI) menyatroni dan menyapu Toko Buku Gramedia Depok, Jawa Barat. Mereka mencari buku bertajuk 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia karangan Douglas James Wilson yang diduga melecehkan Islam.

Liputan6.com, Depok: Front Pembela Islam (FPI) kembali beraksi. Kini di Kota Depok, Jawa Barat, mereka menyatroni dan menyapu Toko Buku Gramedia setempat. Alasannya, berdasarkan informasi, toko buku itu memajang buku 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia karangan Douglas James Wilson.

"Kami ingin memastikan buku itu sudah tidak diperjualbelikan di Gramedia Depok," kata Ketua FPI Kota Depok, Habib Idrus Al-Gadri, Rabu (13/6). Ia mengatakan penyapuan itu bentuk pelajaran bagi siapa pun yang mencoba melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

"Kami mencari di toko buku tersebut dan memang tidak ada buku yang meresahkan umat Islam itu," ujarnya. Ia pun mengimbau kepada umat Islam jika menemukan buku yang melecehkan agama Islam itu maka segera memusnahkannya. "Jangan sampai buku itu memancing kerusuhan," katanya.

Adapun Manajer Toko Buku Gramedia Depok, Mulyadi, menjelaskan buku yang dimaksud telah ditarik semua.

Sebelumnya, organisasi massa tersebut melaporkan manajemen perusahaan penerbitan PT Gramedia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ini terkait soal penerbitan buku berjudul 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia yang isinya diduga menodai agama Islam.

"Ada kalimat yang menyatakan Nabi Muhammad menjadi perampok dan perompak, kemudian menyerbu kalifah (pemimpin)," kata Juru Bicara FPI Munarman di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin silam.

Munarman mengatakan buku karangan Douglas James Wilson itu memuat perkataan yang menghina Nabi Muhammad SAW sebagai simbol ajaran agama Islam yang tercantum pada halaman 24.

Munarman menyatakan redaksional pada halaman 48 buku berjudul 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia sudah termasuk kategori tindak pidana penodaan agama berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aktivis FPI itu berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama tersebut, dengan memeriksa penulis, editor, penerbit dan pihak yang terlibat pada produksi buku tersebut.

Munarman menambahkan, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah meminta pihak penerbit menarik buku tersebut. Pihak pelapor mengadukan penerbit buku PT Gramedia dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 157 dan Pasal 484 KUHP.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini