Sukses

Ungkap Proyek Fiktif Kejagung Rangkul Ahli Lingkungan

Kejaksaan Agung meminta bantuan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungkan untuk meneliti sisa tanah di lahan proyek bioremediasi, lahan bekas eksploras PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlokasi di Kabupaten Duri, Pro­vinsi Riau.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung meminta bantuan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungkan untuk meneliti sisa tanah di lahan proyek bioremediasi, lahan bekas eksploras PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlokasi di Kabupaten Duri, Pro­vinsi Riau.

"Kami berupaya mengambil menunjuk satu ahli yg sifatnya independen, kita bertujuan fair, terbuka kami menunjuk meminta bantuan kepada Pusardalda yaitu Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungkan," kata  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Selasa (12/6).

Hasil pemeriksaan ini, lanjut Adi nantinya akan dilampirkan ke dalam berkas perkara untuk dimasukkan dalam barang bukti untuk pembuktian. "Hasilnya kami buktikan di proses persidangan untuk pembuktian untuk mencari kebenaran materiil," tandas Adi.

Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa dua lokasi proyek bioremediasi di Duri, Riau, pada tanggal 9-13 April 2012. Dari lokasi, penyidik mengambil sampel proyek bioremediasi, mulai dari penampungan tanah yang terkena limbah, pengecekan tanah yang sedang diproses bioremediasi, hingga hasilnya.

Dalam kasus dugaan proyek fiktif bioremediasi PT CPI,  Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, proyek ini diduga merugikan negara negara Rp 270 miliar. Pihak Kejagung juga sudah mencekal 7 tersangka dalam kasus proyek fiktif di perusahaan milik Amerika itu.

Dari 7 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan karyawan PT Chevron, perusahaan raksasa migas di Indonesia. Sedangkan dua tersangka lainnya, merupakan karyawan dua perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek bioremediasi itu. Proyek lingkungan ini sendiri dikerjakan sejak tahun 2003 hingga tahun 2011 di Riau. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini