Sukses

Jokowi-Ahok Layangkan Gugatan <EM>Class Action</EM>

Tim advokasi pasangan calon gubernur Joko Widodo dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama layangkan gugatan class action terhadap KPU DKI Jakarta terkait kisruh DPT.

Liputan6.com, Jakarta: Tim advokasi pasangan calon gubernur Joko Widodo dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/6). Mereka melayangkan gugatan class action terhadap KPU DKI Jakarta terkait kisruh daftar pemilih tetap. Gugatan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan lima kejanggalan pada DPT yang sudah ditetapkan KPUD.

Kelima masalah itu adalah DPT ganda, nomor induk kependudukan ganda, NIK bukan kode DKI Jakarta, pemilih tanpa NIK dan banyaknya pemilih yang tidak tercantum. Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim memperbaiki DPT dan jika perbaikan memerlukan waktu mendesak, KPUD menunda pelaksanaan pilkada.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.