Sukses

NU: Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tertinggi

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Agil Siradj mengatakan segala bentuk hukum dan perundang-undangan di Indonesia baik UUD 1945 dan UU lainnya mesti merujuk pada Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Agil Siradj menyatakan sesuai dengan Munas PBNU Situbondo pada tahun 1983, Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai akidah, syariah, dan akhlak Islam Ahlusunnah Wal Jamaah. Untuk itu, kata Aqil, mengamalkan butir-butir Pancasila jadi bagian dari pengamalan itu.

"Suatu keputusan monumental yang meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah bangsa Indonesia," tandas Said Agil di MPR, Jakarta, Jumat (1/6). Said Aqil menyebutkan Pancasila sangat penting karena telah ditetapkan secara bersama oleh pendiri bangsa yang mewakili berbagai kelompok masyarakat, agama, golongan sebagai dasar negara.

Lebih jauh Said Agil mengatakan siapa saja dan organisasi yang terang-terangan bertentangan apalagi melawan Pancasila mesti ditetapkan sebagai organisasi kriminal. "Bahkan subversif," tegasnya. Menurut Said Aqil segala bentuk hukum dan perundang-undangan di Indonesia baik UUD 1945 dan UU lainnya mesti merujuk pada Pancasila.(ALI/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini