Sukses

PGI Pertanyakan Penutupan Gereja di Aceh Singkil

Pengurus PGI bersama perwakilan organisasi gereja mengadu ke Komnas HAM terkait kasus penutupan dan pelarangan ibadah bagi para jemaat di 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, NAD.

Liputan6.com, Jakarta: Pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) bersama perwakilan organisasi gereja mengadu ke Komnas HAM terkait kasus penutupan dan pelarangan ibadah bagi para jemaat di 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (15/5). Pelarangan itu dianggap pelanggaran HAM bagi kebebasan beribadah bagi jemaah gereja.

Dalam laporan yang diterima komisioner Komnas HAM Jhony Simanjuntak, PGI mempertanyakan kejanggalan atas penutupan 17 gereja oleh organisasi keagamaan di wilayah itu terkait perizinan. Pihak PGI mengaku memiliki izin dari kepala kampong, tempat gereja-gereja tersebut berdiri, meski belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.(SHA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini