Sukses

Kapolres Sumedang Akan Diberi Sanksi

Kapolres Sumedang AKBP Eka Satria akan diberi sanksi terkait pemeriksaan seluruh karyawan Sumedang Ekspres. Sanksi diberikan oleh Kapolda Jabar.

Liputan6.com, Jakarta: Kapolda Jawa Barat Irjen Putut Eko Bayuseno akan memberi sanksi kepada Kapolres Sumedang AKBP Eka Satria. Sanksi diberikan terkait pemeriksaan seluruh karyawan dan wartawan Sumedang Ekspres yang memasang kliping koran berjudul "Oknum Polisi Ngamuk" saat perayaan HUT Sumedang, beberapa waktu lalu.

"Soal sanksi terhadap Kapolres Sumedang, kami menyerahkan ke Kapolda Jabar. Akan diberi sanksi seperti apa, kami juga belum tahu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol M Taufik kepada wartawan di Gedung Divhumas, Jakarta, Kamis (19/4).

Taufik menegaskan, kesalahpahaman yang terjadi antara Sumedang Ekspres dengan Polres Sumedang telah selesai. AKBP Eka sudah meminta maaf kepada pimpinan redaksi Sumedang Ekspres, Rabu kemarin.

"Alhamdulillah sekarang komunikasi sudah baik. Kita memberi apresisasi dengan jiwa besar kepada pimpinan redaksi Sumedang Ekspres terhadap permohonan maaf tersebut," tambahnya.

Meski begitu, Taufik menilai tindakan yang dilakukan AKBP Eka kurang tepat. Sebab, kepolisian baru menandatangani MoU dengan Dewan Pers terkait penegakan hukum dan perlindungan pers. Isi MoU tersebut menyangkut hasil jurnalistik yang dalam penanganannya harus terlebih dahulu dilaporkan ke Dewan Pers.

Setelah pemeriksaan, menurut Taufik, Kapolri langsung memerintahkan Kapolda Jabar untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada pimpinan redaksi Sumedang Ekspres. Kejadian ini menjadi salah satu evaluasi kepolisian dalam mensosialisasikan kesepakatan MoU tersebut.

"Divisi Humas Mabes Polri sebenernya sudah mensosialisasikan, mungkin belum tersosialisasi sampai Polres. Kita rencanakan turun ke Polres-Polres untuk sosialisasi MoU tersebut. Dari, satuan Divhumas bekerjasama dengan Kabidhumas akan sosialiasai jajaran Polda sampai Polres. Kita programkan dalam waktu dekat," paparnya.(APY/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini