Sukses

Kejagung Akui Terima SPDP Siti Fadilah

Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka mantan Meteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka mantan Meteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan anggaran lebih dari Rp 15 miliar di Kemenkes.

"Oh itu. Sudah-sudah lihat, sudah diterima dipidsus (Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/4).

Namun, sebelumnya pihak Mabes Polri membantah jika Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut.

"Belum (tersangka), kalau dia memenuhi unsur sebagai tersangka maka statusnya akan kita tingkatkan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (12/4).
Kendati demikai polri tidak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka jika memang terbukti terlibat.
 
"Nggak ada urusan. Kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka akan kita tetapkan tersangka. Mau di mana pun dia bekerja, nggak ada pengaruhnya untuk kita. Kita profesional saja. Apa yang muncul di persidangan, itu kita jadikan masukan," ucap Saud.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polri. Hal itu dinyatakan  dua mantan bawahan Siti, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4).

Keduanya menjadi saksi untuk M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.

Mulya dan Hasnawaty diperiksa secara bersamaan dalam sidang tersebut. Mulanya, salah satu kuasa hukum terdakwa Naguib menanyakan kapan terakhir Mulya dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kapan saksi terakhir diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kaitan apa?" katanya.

Mulya yang merupakan salah satu direktur di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, menjawab, "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari sekitar dua pekan lalu".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini