Sukses

Penambang Liar Terus Beroperasi di Pulau Buru

Ribuan penambang emas liar di Pulau Buru, Maluku, hingga kini masih beraktivitas meski sudah berkali-kali diusir dan diancam akan dipidanakan oleh Pemkab Buru.

Liputan6.com, Buru: Larangan menambang emas di perbukitan Wamsait, Kabupaten Buru, Maluku, dikeluarkan pemerintah daerah dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Namun, hal itu tidak menyurutkan para penambang yang hingga kini tetap menjalankan aktivitas mereka seperti biasa.

Warga bersikukuh, penambangan dilakukan di atas tanah adat leluhur mereka. Adapun Pemerintah Kabupaten Buru melarang penambangan emas liar ini karena sudah sangat merusak lingkungan di sekitar perbukitan Wamsait.(ANS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini