Sukses

SPR Gugat Pasal Tambahan ke MK

Serikat Pengacara Rakyat menilai pasal tambahan dalam Undang-undang APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Liputan6.com, Jakarta: Keputusan DPR yang mengizinkan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jika harga minyak mentah dunia naik rata-rata 15 persen dalam 6 bulan ke depan, terus mendapat tentangan. Serikat Pengacara Rakyat, Senin (2/4), menggugat keputusan DPR itu ke Mahkamah Konstitusi.

Izin terhadap pemerintah itu dari pasal tambahan, yakni pasal 7 ayat 6a Undang-undang APBNP 2012. Juru bicara SPR Habiburochman menilai Pasal tambahan bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Tapi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum Albert Hasibuan menegaskan tak ada yang salah dari pasal tambahan itu. "Pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a itu tidak bertentangan," tutur Albert Hasibuan, hari ini.

Terbitnya pasal tambahan merupakan keputusan partai-partai politik pendukung pemerintah untuk menyiasati rencana pemerintah menaikan harga BBM [baca: Pemerintah Tetap Akan Naikan BBM].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini