Sukses

Pramono Optimistis MK Batalkan Ayat 6(A)

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung optimistis MK akan membatalkan ayat 6(A) pada pasal 7 UU APBN Perubahan 2012 karena menilai tak konsisten dengat ayat lannya.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung optimistis Mahkamah Konstitusi akan membatalkan ayat 6(a) pada pasal 7 UU APBN Perubahan 2012 karena menilai tak konsisten dengat ayat lainnya. "Saya melihat pasal 6a pada ayat 7 UU APBN-P secara prosedur dan materi bermasalah," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Menurut dia, melihat sikap parpol pendukung pemerintah yang tidak bulat, maka UU APBN-P berpeluang kalah dalam gugatan di MK. Mencermati perbedaan sikap yang cukup tajam di antara parpol pendukung pemerintah, menurut dia, banyak hal yang sederhana jadi rumit. "Hal ini rawan dilakukan gugatan uji materi ke MK," katanya.

Menurut dia, banyak hal yang sebenarnya simpel tapi jadi rumit karena di dalam pemerintahan atau parpol pendukungnya tampak kurang harmonis, sikapnya beda-beda sehingga rawan dilakukan gugatan uji materi. Pramono menambahkan, selain prosesnya bermasalah, substansi materinya juga bermasalah karena Pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6(a) maknanya berlawanan sehingga dengan mudah diajukan uji materi.

Pasal 7 ayat 6(a) yang telah disepakati pada sidang paripurna DPR pengesahan UU Perubahan 2012, menyebutkan, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM".

Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB setuju dengan penambahan ayat 6(a) dalam Pasal 7 itu.  Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS, menolak tambahan ayat tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Pramono menegaskan, apa yang terjadi di DPR dengan segala keputusan tersebut adalah sebuah proses politik sehingga tidak bisa dinilai benar atau salahnya. "Saya optimistis, gugatan uji materi akan dimenangkan MK, karena yang ditabrak bukan hanya prosedur, tapi esensi dasar dari Undang-undang APBN 2012," ujarnya.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.