Sukses

Yusril Daftarkan Uji Materi RUU APBN-P 2012

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan mendaftarkan uji materi RUU APBN-P 2012, pasalnya dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 6a APBN-P

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan mendaftarkan  uji materi RUU APBN-P 2012, pasalnya dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 6a APBN-P. "Sore ini saya akan daftarkan gugatan uji materi pasal 7 ayat RUU APBN-P ke MK, ujarnya kepada wartawan

"Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan siap disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yusril, Senin (2/4).

Ditambahkan Yusril bahwa, pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011. "Norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya” katanya.

"Selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan oleh MK," sambung Yusril. Turut mendampinginya sejumlah akademisi dan pengacara yang bergabung dalam melakukan uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6 dan 6a yang saling tabrakan terhadap UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Para pengacara dan akademisi itu antara lain Dr. Irman Putra Sidin, Dr Margarito Kamis, Dr Maqdir Ismail dan Dr Teguh Samudra. Sementara Prof. Natabaya menyatakan siap jadi saksi ahli. "Saya bertintak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM berubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan pasal 7 ayat 6 dan 6a tersebut. Dengan demikian mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK," pungkasnya. (ARI)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini