Sukses

PDIP Dukung Uji Materi RUU APBN-P

Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi atas perubahan RUU No. 22 Tahun 2011 tentang RUU APBN 2012 khususnya Pasal 7 ayat 6a.

Liputan6.com, Jakarta: Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi atas perubahan RUU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 khususnya Pasal 7 ayat 6a.

Adapun isi dari ayat tersebut kira-kira, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan dan menurunkan harga bahan bakar eceran bersubsidi bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia di atas 15 persen dari harga asumsi di APBN dalam waktu enam bulan.

Uji materi itu dilakukan, karena pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. "Kami menganggap keputusan DPR kemarin inkonstitusional," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Tjahjo mengatakan, posisi PDI Perjuangan dalam hal itu hanya membantu memberikan data dan mem-backup kelompok masyarakat sipil tersebut. "Kita mempersiapkan data dan argumentasi," katanya lagi.

Soal pertarungan di paripurna kemarin, Tjahjo melihatnya ada pengalihan dari substansi persoalannya. Awalnya, kata Tjahjo, isu BBM sebetulnya adalah menolak atau menaikkan.

Itu sebabnya, kata Tjahjo tidak mau terjebak skenario seolah-olah 1 April tidak jadi naik. "Kalau tidak naik naik ya tidak naik. Apa bedanya kalau 1 April tidak naik, tapi 1 Mei naik?" tanya Tjahjo. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.