Sukses

Polda Kaltim Bongkar Kasus Penimbunan BBM

Polda Kaltim menemukan satu unit tangki dengan kapasitas 5.000 liter. BBM tersebut didapat dari sisa-sisa di tangki sebelum dituangkan ke dalam jeriken.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (14/3), mengungkapkan, Polda Kalimantan Timur berhasil menemukan satu unit tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang dituangkan ke dalam jeriken di kawasan Harapan Baru, Samarinda.

Menurut Saud, kasus penimbunan BBM yang diproses di Polda Kaltim merupakan penambahan 41 kasus terdahulu. "Pada Senin 12 Maret, sekitar jam 16.20 WITA, lokasinya di Harapan Baru, Samarinda, telah ditemukan satu unit tangki HT 8522 MI kapasitasnya 5.000 liter yang dituangkan isinya kedalam jeriken. Selain itu ditemukan tandon isi BBM solar sebanyak 12.000 liter," kata Saud.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MN (28) warga Bumi Permai, Samarinda. Tersangka memperoleh bahan bakar minyak dari kumpulan sisa-sisa BBM di tangki, atau istilahnya tangki kencing.

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, yang bersangkuat mengaku kalau BBM tersbut didapat dari sisa-sisa di tangki. Jadi pada saat mobil tangki mengatar ke distributor. Jadi, ada sisa-sisa dari mobil tersebut dan ini yang dikumpulkan tersangka," terangnya.

Menurut Saud, sisa minyak tersebut dikumpulkan oleh tersangka selama dua bulan dan belum dijual, atau masih dikumpulkan. "Memang rencananya mau dijual, tapi sebelum dijual telah ditangkap petugas di lapangan dan kita proses," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka dikenakan Pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(ASW/IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.