Sukses

Video Porno Bogor, Asal Narkoba Dikembangkan

Dua tersangka video porno amatir terungkap menggunakan narkoba jenis ganja. Alhasil, Satuan Narkoba Polres Bogor mengembangkan dari mana asal narkoba yang dikonsumsi keduanya.

Liputan6.com, Bogor: Dua tersangka video porno amatir terungkap menggunakan narkoba jenis ganja. Alhasil, Satuan Narkoba Polres Bogor mengembangkan dari mana asal narkoba yang dikonsumsi keduanya.

"Setelah dilakukan tes urine, dua dari empat tersangka positif menggunakan narkoba jenis ganja golongan satu. Saat ini sedang kita kembangkan dari mana keduanya mendapatkan narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Luky B Irawan, di Bogor, Rabu (14/3).

Luky mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing Jainal Abidin inisial J usia 23 tahun berperan sebagai perekam dengan menggunakan smart phone jenis BlackBerry dan Romadona inisial R (20) yang juga sebagai perekam dengan menggunakan kamera.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Deni (27) alias D dan Munaroh alias Lilis (25) yang merupakan pasangan pemain fim porno negatif menggunakan narkoba.

Menurut Luky kedua tersangka terbukti mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan Selasa (13/3) kemarin. Tes urine dilakukan oleh petugas kesehatan Dokker dan penyidik Reskrim Polres Bogor.

Keduanya dapat dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman empat tahun penjara. "Pasal ini akan kita masukkan dalam tuntutan bersamaan dengan pasal tindak pidana pornografi lainnya," katanya.

Penangkapan ke empat tersangka terjadi Ahad (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu penginapan yang ada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.

Keempatnya ditangkap oleh petugas saat menggelar operasi rutin narkoba di wilayah tersebut. Saat ditangkap, para tersangka sedang melakukan pengambilan gambar.

"Awalnya kita mencurigai adanya narkoba, setelah kita lakukan pengamanan ternyata mereka sedang malakukan adegan perekaman," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, Imron Ernawan.

Menurut Imron, dalam kamar tersebut terdapat enam orang terdiri dari dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.

Saat itu seorang perempuan dan seorang laki-laki sedang melakukan adegan persetubuhan yang disaksikan tiga orang laki-laki dan seorang perempuan lainnya.

"Kita menahan empat orang, sedangkan yang dua tidak cukup bukti jadi tidak kita tahan," katanya.

Kasat mengatakan, perempuan yang ditangkap adalah berprofesi sebagai Penjaja Seks Komersil (PSK) sedangkan ketiga tersangka pria merupakan warga Bogor bekerja swasta.

Selain menangkap para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti terdiri dari kamera "shooting" dan memorinya, smartphone BlackBerry, uang senilai Rp 200 ribu dan dua set pakaian.

Imron mengatakan, tersangka dijerat pasal 29, 34 dan pasal 35 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini