Sukses

Amnesty International: Srilanka Langgar HAM

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan pelanggaran HAM masih rutin terjadi tiga tahun setelah perang melawan pemberontak Harimau Tamil berakhir.

Liputan6.com, Jenewa: Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan pelanggaran HAM masih rutin terjadi tiga tahun setelah perang melawan pemberontak Harimau Tamil berakhir. Dalam laporan terbarunya Amnesty International menyebut ratusan orang masih ditahan tanpa lewat proses pengadilan, dan sejumlah di antaranya di tempat rahasia dan disiksa.

Laporan yang diterbitkan di Jenewa, Swiss, itu bersamaan dengan langkah Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk membicarakan berbagai pelanggaran yang terjadi beberapa pekan menjelang berakhirnya perang sipil Srilanka. Demikian dilanisr BBC Indonesia, Selasa (13/3).

"Harimau Tamil memiliki catatan yang mengerikan mengenai pelanggaran hak asasi manusia termasuk membunuh dan memenjarakan pengritiknya. Tetapi ini bukan alasan pembenaran bagi pemerintah Srilanka untuk secara sistematis berbuat semena-mena terhadap mereka," kata Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty International.

Berbagai laporan menyebut sedikitnya 40.000 warga sipil tewas pada tahap akhir serangan besar-besaran militer atas kelompok perlawanan Harimau Tamil pada Mei 2009. Amnesty International bersama dengan berbagai lembaga pembela HAM lainnya menyerukan penyelidikan independen atas tuduhan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Namun, Pemerintah Srilanka menolak pembicaraan oleh siapa pun juga dan mengatakan akan membentuk komisi sendiri untuk menyelidiki persoalan tersebut. Dua pekan lalu Menteri Luar Negeri Gamini Lakshman Peiris mengakui bahwa sekitar 750 bekas tentara Harimau Tamil masih berada dalam tahanan.

Muncul dugaan bahwa telah terjadi penangkapan ulang terhadap mereka yang dicurigai oleh pemerintah masih membangkang maupun ancaman terhadap wartawan maupun warga yang mengritik kebijakan pemerintah. "Kalau Srilanka serius ingin mengakhiri persoalan kekebalan hukum dan bertekad menyatukan dua komunitas yang terpecah oleh konflik, aturan hukum harus diterapkan secara adil," Tambah Zarifi lagi.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini