Sukses

Sindikat Pengedar Ekstasi Asal Belanda Diringkus

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan pil ekstasi dan shabu dari Belanda. Ekstasi sebanyak 350 ribu butir dan 200 gram shabu jika ditotal nominalnya Rp 113 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan pil ekstasi dan shabu dari Belanda. Dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/3) siang, terungkap terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial BS dan SA dengan barang bukti 218 ribu butir ekstasi di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pengembangannya, polisi menggeledah rumah SA di Tamansari, Jakarta Barat, dan ditemukan 91 ribu butir ekstasi. Selain BS dan SA, ditangkap pula FI, IS, dan LJ. Ekstasi sebanyak 350 ribu butir dan 200 gram shabu yang jika ditotal nominalnya senilai Rp 113 miliar ini merupakan hasil penyidikan selama dua bulan terakhir.

Barang haram ini diduga berasal dari Belanda yang diselundupkan ke Indonesia melalui Cina dan Malaysia. Pemasok ekstasi ini berinisial IW yang merupakan bekas warga negara Indonesia yang telah beralih menjadi warga negara Belanda.

Saat ini Polda Metro Jaya telah meminta kerja sama dengan Interpol guna menangkap IW, pengendali langsung jaringan narkotika ini. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.