Sukses

Anggota DPR Keberatan Atas Pelemahan KPK

Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) keberatan dengan pelemahan peran KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) keberatan dengan pelemahan peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Demikian dikatakan anggota tim Perumus UU KPK 2002 Firman Jaya Daeli dan anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat di Jakarta, Senin (12/3).

“KPK harus tetap ada dan perannya jangan dilemahkan,” tegas Firman.

“Kami berharap, ada lembaga pengawas KPK pada revisi UU tentang KPK nanti, untuk mengawal kinerja petinggi KPK,” kata Martin.

Di tempat terpisah, juru bicara KPK Johan Budi juga mengutarakan kekhawatirannya atas indikasi penggembosan peran KPK melalui revisi UU tersebut. “Ada yang ingin menggerus peran KPK,” katanya.

Upaya melemahkan peran KPK itu ditandai dengan pengurangan wewenang dalam materi revisi UU itu, misal menghilangkan peran di bidang penindakan dan digiring pada bidang pencegahan. Sebelumnya, wacana pembubaran KPK pun sempat dikemukakan kalangan anggota DPR.(SHA)





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini