Sukses

Pelaku Suntik Elpiji Ditangkap

Tersangka penyuntik gas atau elpiji ukuran 12 kilogram dari tiga kilogram di Kendal, Jateng, ditangkap polisi. Atas praktik itu, para tersangka meraup untung sekitar Rp 15 ribu per tabung.

Liputan6.com, Kendal: Mohamad Soim dan Maskus Rohman ditangkap aparat Polres Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (10/3). Keduanya ditangkap saat melakukan praktik suntik gas atau elpiji di sebuah agen gas di Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kendal.

Kepada polisi, tersangka Maskus mengaku hanya sebagai pekerja. Ia hanya bertugas memindahkan isi empat tabung gas ukuran tiga kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Atas praktik itu, para tersangka meraup untung sekitar Rp 15 ribu per tabung.

AKP Suratno, Kasubag Humas Polres Kendal, mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Indang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider pasal 62 UU nomor 199 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita puluhan tabung gas ukuran tiga kilogram dan dua belas kilogram sebagai barang bukti.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini