Sukses

Kini, Tiket KA Bisa Dibeli Sejak H min 90

Kini calaon penumpang KA bisa membeli tiket sejak H min 90. Jadi perjalanan bisa direncanakan jauh-jauh hari.

Liputan6.com, Jakarta: Kini tiket kereta api bisa dibeli sejak 90 hari sebelum hari keberangkatan. PT KAI memberlakukan pembelian tiket H min 90 ini mulai Kamis (8/3). Namun, Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk KA kelas eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi komersial jarak jauh dan menengah. Selain itu, PT.KAI menetapkan ketentuan untuk satu tiket KA hanya berlaku untuk satu orang penumpang saja.

"Pemberlakuan pembelian tiket KA H min 90 merupakan salah satu upaya PT KAI dalam meningkatkan pelayanan, khususnya kemudahan dan keleluasaan bagi calon penumpang KA dalam memperoleh tiket. Selain itu calon penumpang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan sesuai keinginannya," Kata Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo Wimbo Hardjito dalam konfrensi pernya di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (8/3).

Lebih lanjut Sulistyo menjelaskan bahwa tiket KA kelas komersial sudah dapat dibeli H-90 di tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti contact center 121, dengan menekan angka 121 dari telepon rumah atau 021-121 dari telepon genggam.

Calon penumpang juga dapat membeli tiket di agen-agen, toko Indomaret, Kantor Pos dan lain-lain. Untuk sementara, tiket KA kelas ekonomi dan komersial dapat dibeli H-7 di stasiun online.

"Pemberlakuan ketentuan 1 tiket hanya untuk satu calon penumpang. Untuk itu bagi calon penumpang wajib menyertakan copy identitas diri saat melakukan transaksi tiket KA. Dengan demikian diharapkan bisa membantu dalam mempersempit ruang gerak percaloan tiket KA," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka meningkatkan pelayanan, keamanan dan ketertiban, PT. KAI tetap konsisten melakukan kebijakan-kebijakan seperti Boarding pass di stasiun-stasiun keberangkatan, yakni hanya penumpang yang telah memiliki tiket yang diijinkan masuk peron stasiun.

"Lalu pemberlakuan pembatasan kapasitas angkut maksimal 100 persen untuk KA jarak jauh dan KA jarak menengah tertentu, serta tidak menjual tiket tanpa tanda nomor tempat duduk, larangan merokok di dalam semua kelas KA, dan larangan pedagang asongan yang berjualan di dalam KA," pungkasnya. (mla)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.