Sukses

Pegawai Kementerian ESDM Divonis Enam Tahun

Pengadilan Tipikor menghukum penjara enam tahun pegawai di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM Ridwan Sanjaya. Ridwan terseret perkara korupsi pengadaan solar home system pada 2008 silam.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman penjara enam tahun kepada pegawai di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya terkait perkara korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) pada 2008.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3).
 
Selain hukuman penjara, mejelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Hal yang memberatkan, menurut majelis, Ridwan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Ridwan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
 
Majelis menjerat Ridwan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.(BJK/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini