Sukses

RPP Tembakau Diyakini Tak Mematikan Industri Rokok

Menko Kesra Agung Laksono menegaskan RPP Tembakau tidak akan mematikan industri rokok. Nantinya RPP tembakau itu hanya berfungsi sebagai pengaturan.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau tidak akan mematikan industri rokok. Nantinya RPP tembakau itu hanya berfungsi sebagai pengaturan saja.

"RPP tembakau itu bukan melarang orang menanam tembakau atau melarang orang merokok, hanya mengatur saja, supaya hal-hal yang kemudian menimbulkan kerugian bagi anak-anak (tidak terjadi)," ujar Agung saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

Agung mengatakan, walau nantinya RPP Tembakau resmi menjadi Peraturan Pemerintah, pabrik rokok dan petani tembakau masih bisa berjalan atau berproduksi. "Pabrik rokok tidak dilarang, apakah rokok kretek atau rokok putih, itu seperti biasa, kaya petani tembakau juga," katanya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, pekan depan Menko Kesra akan rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk membahas RPP Tembakau.(BJK/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.