Sukses

Gayus Tambunan Jalani Sidang Vonis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang putusan terhadap terdakwa perkara pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang putusan terhadap terdakwa perkara pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan Senin (20/2) lalu, Kamis (1/3) sidang vonis Gayus rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sebelumnya, Hakim Anggota, Pangeran Napitupulu mengatakan, sidang Gayus akan dilanjutkan pada Kamis (1/3) siang setelah ketua majelis hakim berhalangan sakit.

Dalam kasus ini mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Gayus dianggap terbukti melakukan sejumlah perbuatan tindak pidana, diantaranya, menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Selain itu, pegawai golongan III itu juga didakwa menerima USD 3,5 juta dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.