Masuk DPO, Poken Belum Ditahan

Andrie Yudhistira
25/02/2012 16:08
Liputan6.com, Jakarta: Anak buah John Kei, Poken Fakaubun, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (24/2). Maksud kedatangan untuk mengklarifikasi terkait penetapan status DPO dirinya dalam kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung. Karena Foken kooperatif dan polisi masih mengembangkan kasus ini, akhirnya Foken hanya baru diperiksa sebagai saksi dan tak ditahan.

"Kemarin kan dia datang sendiri dan langsung kami periksa lalu dipulangkan lagi tidak ditahan. Kami lihat dulu keterangannya betul tidak. Tidak langsung ditahan walaupun di daftarnya masuk sebagai DPO bersama enam orang lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2).

Menurut Rikwanto, pemeriksaan kemarin untuk memastikan keterlibatan Poken dalam pembunuhan. "Untuk melihat keterlibatannya bagaimana apa benar dia ada di lokasi," terang Rikwanto.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anak buah John Kei masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ditetapkan buron karena terekam kamera CCTV di Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi pembunuhan Ayung pada 26 Januari 2011.

Saat itu, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di sofa kamar 2701. Ayung tewas dengan 32 luka tusuk di bagian perut, leher, dan pinggang. Enam orang tersangka telah ditahan. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, dan Kupra.(AIS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video