Sukses

Angie dan Koster Siap Jalani Sidang

wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh dan anggota FPDI-P I Wayan Koster menyatakan siap untuk bersaksi dalam persidangan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games dengan terdakwa mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin

Liputan6.com, Jakarta:Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh dan anggota FPDI-P I Wayan Koster menyatakan siap untuk bersaksi dalam persidangan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games dengan terdakwa mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Angie tiba di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pukul 08.20 WIB menyusul I Wayan Koster telah tiba lebih dahulu. Keduanya tidak mau berkomentar banyak kepada wartawan yang menunggunya di gedung KPK.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2) akan menghadirkan lima orang saksi di persidangan Nazar. Mereka adalah politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah Laurencius Teguh Khasanto, staf Kemenpora bernama Lisa, dan pengusaha bernama Paulus Nelwan.

KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus ini, KPK juga telah meminta Kemenkumham untuk mencekal Putri Indonesia ini.

Menurut kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Angelina menerima dana sebesar Rp5 miliar. Dana ini diduga terkait dengan pencairan anggaran proyek pembangunan wisma atlet. (ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.