Sukses

Komisi III Kembali Ancam Amir

Sejumlah fraksi berencana mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah khususnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana terorisme.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah fraksi berencana mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah khususnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana terorisme dan korupsi.

Salah satunya datang dari Partai Golongan Karya. Lewat anggotanya, Bambang Soesatyo berencana melaporkan pengajuan hak itu kepada pimpinan DPR siang nanti. "Nanti bersama PDI Perjuangan, Golkar dan PPP, kita akan ke pimpinan DPR siang ini," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Usulan itu lantas disambut politisi Partai Persatuan Pembangunan dan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Yani menilai, rapat dengan Menteri Amir tak perlu dilanjutkan. Pasalnya, menurut Yani, apa yang dipaparkan Amir dalam rapat kali ini tak ada hal baru.

"Yang berhak mencabut remisi dan sebagainya itu adalah pengadilan. Jadi pemerintah sudah mengambil kewenangan pengadilan," kata Yani lagi. Karena itu Yani mengatakan, sesuai hak DPR, partainya akan mengajukan hak interpelasi atas kebijakan menteri itu [baca: Menkumham Diberi Tenggat Hingga Januari 2012].

Terkait kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat, Kemenkum HAM mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan. Di mana pasal 13 ayat 2 disebutkan, pengaturan remisi, bebas bersyarat dan lainnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Dalam PP Nomor 32/1999 yang lalu diiubah menjadi PP 28/2006 mengatur soal rasa keadilan rasa keadilan, termasuk di situ diatur tentang bagaimana memperlakukan warga binaan menjalani masa pembinaan secara khusus.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini