Sukses

KPU DKI Jakarta Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan beri kesempatan ulang untuk memperbaiki kuota suara empat persen.

Liputan6.com, Jakarta: Bagi bakal calon pasangan perseorangan yang sudah mendaftar dan belum memenuhi surat dukungan atau kuota suara empat persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan beri kesempatan ulang untuk memperbaiki hingga terpenuhi syarat atau kuota tersebut.

"Kalau belum memenuhi syarat yang 407.350 kita masih memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki untuk mencari sejumlah dokumen yang diperlukan," ujar Ketua KPUD Jakarta Juri Ardiantoro di kantornya, Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Juri, batas perbaikan akan berlangsung selama masa pendaftaran berlangsung, atau lima hari sejak 8 hingga 12 Februari 2012. "Itu proses pemenuhan berkas dukungan sama dengan proses perbaikan berkas untuk pencalonan dari Parpol. Akhirnya adalah pada tanggal 12 sampai 14 Mei adalah waktu dimana kami akan menetapkan pasangan bakal calon jadi calon," jelas Juri.

Juri menambahkan, bagi para pasangan bakal calon telah diterima dan memberikan syarat administratif yang diperlukan, selanjutnya petugas KPUD akan memeriksa syarat minimal suara empat persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta atau 407.350 orang.

"Selanjutnya kami akan serahkan kepada petugas kami di kelurahan, kepada PPS. Di PPS inilah berkas dukungan ini akan diperiksa satu per satu," tutur Juri.

Kemudian, lanjut Juri, dari para pendukung yang dilampirkan atau sudah disertakan bagi bakal calon pendukungnya. Maka akan dilanjutkan verifikasi keabsahan dukungan. "Apakah betul itu saudara sebagaimana yang telah terlampir dalam dukungan ini merupakan pendukung dari bakal pasangan A atau B," tandasnya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini